NSI.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (31/8) kemarin, terhadap 5 terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00,” ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dipersidangan.
Lima terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan, yaitu Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.