NSI.com – PEMERINTAH menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur lebaran dan cuti bersama tahun 2023, semula 4 hari menjadi 5 hari. Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, sebagaimana dilansir pada laman setkab.go.id, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 327 tahun 2023, nomor 1 tahun 2023 dan nomor 1 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan persnya usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/03/2023).