NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 24 parpol yang berkasnya pendaftarannya dinyatakan lengkap, sedangkan 16 parpol lainnya yang berkasnya tidak lengkap dinyatakan tidak lolos.
Adapun ke-24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu, KPU melakukan verifikasi administrasi parpol hingga 11 September 2022, guna meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti tercatat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.