NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 24 parpol yang berkasnya pendaftarannya dinyatakan lengkap, sedangkan 16 parpol lainnya yang berkasnya tidak lengkap dinyatakan tidak lolos.
Adapun ke-24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu, KPU melakukan verifikasi administrasi parpol hingga 11 September 2022, guna meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti tercatat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD itu, verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen, antara lain, Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum; salinan AD dan ART.
Kemudian, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, pengurus 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen pengurus di tingkat kecamatan; memiliki anggota 1.000 yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP; dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
Untuk melakukan verifikasi 24 parpol yang masuk tahap selanjutnya, KPU membentuk 8 tim dan 6 di antaranya bertugas melakukan verifikasi berkas yang diajukan parpol dan sudah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Adapun seluruh tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota timnya merupakan seluruh pegawai KPU.
Tim pertama merupakan tim helpdesk yang berada di kantor KPU, yang bertugas melayani segala macam perkembangan informasi terkait pendaftaran partai politik. Tim ini bakal berhubungan dengan pejabat penghubung partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu.
Kedua, adalah tim umum yang memberikan dukungan segala macam keperluan terkait prasarana dukungan untuk tim helpdesk, pendaftaran dan juga tim investigasi. Sementara itu, 6 tim lainnya melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan secara tertutup.
Verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu akan mengoneksikan setiap divisi yang ada dalam memetakan dan mengidentifikasi kerawanan, sehingga menghasilkan kerja maksimal dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu.
Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebagai peserta Pemilu 2024 sebagai ujian pertama dalam membuktikan kerja Bawaslu kepada publik.
“Ini momentum pertaruhan pertama. Butuh ketelitian khususnya dalam (mengawasi) verifikasi administrasi. Butuh keteguhan, agar data-data bisa diidentifikasi,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
KPU pun telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 melalui Sipol pada 14 September 2024 dari 24 parpol yang diverifikasi.
KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen, bila mendapat penilaian belum memenuhi persyaratan (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dilakukan pada 15 – 28 September 2022
“Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU itu, baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi.
KPU berpandangan PKB telah menyerahkan kepengurusan di tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebanyak 100 persen serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el (elektronik) sebanyak 386.999 lembar.
Verifikasi terhadap parpol sangat penting untuk mengecek keabsahan AD/ART dan kesiapan kepengurusan parpol itu sendiri, khususnya di daerah. Verifikasi parpol juga merupakan momentum bagi partai untuk meraih kepercayaan masyarakat bahwa partai yang dipilihnya adalah jelas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai-partai yang harus menjalani proses tersebut, misalnya Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Garuda, Partai Gelora, Hanura, PSI, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
Parpol-parpol nonparlemen itu harus menunjukkan keseriusannya agar verifikasi faktual bisa lolos. Mereka, antara lain, harus memiliki kejelasan kantor partai baik di pusat maupun di daerah dan kepengurusan partai.
Membangun demokrasi yang sehat, absah, dan berkelanjutan memang membutuhkan proses panjang. Itulah yang sedang dan terus dilakukan KPU, Bawaslu, dan para peserta demi menghasilkan pemimpin politik yang berkualitas di masa mendatang.
Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI