NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan masih ada, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang hingga kini masih bersatus tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai. “Dokumen belum lengkap atau belum absah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023). “Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
Meski begitu, kata Idham, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023. “Ada kesempatan (perbaikan). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi), perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” tuturnya.