JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022, tentang syarat lolosnya partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini untuk menghitung persentase jumlah kepengurusan partai yang harus terbentuk di kabupaten dan kota, agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024 yakni partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten dan kota di Indonesia.
Keputusan KPU No.194/2022, tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di tingkat provinsi, maka pengurus parpol harus terbentuk 75 persen di kabupaten/kota. Di tingkat Kabupaten dan kota, pengurus parpol 50 persen terbentu di kecamatan dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa (12/7) lalu.