Nusantara Satu Info
Kaltim Nasional PEMILU

KPU Tetapkan DPS, Cek Namamu dengan Nomor KTP

Masyarakat bisa mengecek NIK miliknya apakah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.(KPU)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023) lalu. Oleh karenanya, penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah, selama kurang lebih satu bulan lamanya. Untuk mengetahui, apakah nama pemilih masuk DPS atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI