NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.
Maka di depan rapat pleno, Idham Holik diminta membacakan tata tertib sekaligus, pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara. Disebutkan Idham, Adapun hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota, dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota. Adapun di Provinsi Sulawesi Utara Partai Ummat juga dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota. “Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.