NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12) penetapkan ada 8 Parpol non parlemen lolos Verifikasi Faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 bersama 9 Parpol Parlemen. Dengan demikian ada 17 Parpol peserta Pemilu 2024, dan ada 6 partai lokal Aceh. Usai penetapan, KPU kemudian langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebagaimana dilansir pada laman kpu.go.id disebutkan bahwa rapat pleno yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan didampingi Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna itu, kemudian disampaikan tentang tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut Parpol.