NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis dari Kemendagri RI yang diserahkan Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, pada Jumat (14/10) di Ruang Sidang Utama KPU.
Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya akan dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
Dalam pelaksanaannya, basis data yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disediakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karenanya, kegiatan ini menjadi satu momentum penting sebagai simbol akan dimulainya kegiatan penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota.