Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN PEMILU

KPU Terima Data Penduduk 275.361.267 Jiwa dari Kemendagri dan 2.310.497 Jiwa dari Kemenlu

Usia penyerahan data agregat pemilih dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU foto bareng dengan Wamendagri dan Pejabat Kemenlu RI. foto istimewa kpu.go.id.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis dari Kemendagri RI yang diserahkan Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, pada Jumat (14/10) di Ruang Sidang Utama KPU.

Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya akan dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

Dalam pelaksanaannya, basis data yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disediakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karenanya, kegiatan ini menjadi satu momentum penting sebagai simbol akan dimulainya kegiatan penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI