NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/10) menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri dan Data Agregat di 133 kantor perwakilan di luar negeri dan Kemenlu, untuk kemudian dilakukan singkronisasi dan pemutahiran data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Kamis (13/10/2022) di kantor KPU.
“Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih saat ini, sudah dilakukan penyisiran final dan akan diberikan penomoran. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” kata Betty.
Sementara itu, Yulianto Sudrajat menjelaskan dari segi perencanaan anggaran, untuk kebutuhan data dan sistem informasi akan dimaksimalkan. Mengingat divisi ini tidak hanya mengurusi daftar pemilih, tetapi semua teknologi informasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.