Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

KPU : Tak Ada Larangan ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Jakarta. (17/11/2022) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapannya, terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, baik sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebagaimana dilansir dari laman antaranews.com, anggota KPU Parsadan Harahap mengatakan PNS atau ASN boleh menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang memperoleh izin dari atasanya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” jelas Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (3/1/2023) seraya menegaskan, bahwa sebenarnya, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal itu, sambung Parsadan, merupakan bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari di level bawah yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi. “Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah, dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro, menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu ‘poin’-nya meminta kepala daerah, agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024. “(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar. Editor : Redaksi NSI

Related posts