NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan kepada calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, untuk menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meski tak diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut dikemukakan, Komisioner KPU Idham Cholik belum lama ini. Dikatakannya, KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang kewajiban SKCK bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota harus memiliki SKCK.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu, KPU memiliki kewenangan atributif dalam pelaksanaan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif,” katanya seraya mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu, calon anggota legislatif wajib menyertakan SKCK saat mendaftar ke KPU. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018.