Nusantara Satu Info
Nasional

KPU Susun Juknis Panduan Penyusunan Dapil Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik dalam pembukaan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota. foto istimewa. kpu.gp.id.

NSI.com, JAKARTA – Seiring berjalannya waktu, tahapan pemilu akan semakin padat ke depannya. Oleh karenanya, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang rencananya diluncurkan KPU, 14 Oktober 2022 mendatang yang sudah terdaftar di Kemenkominfo, peluncurannya dimajukan pada akhir bulan September ini.

Sidapil adalah aplikasi menyediakan akses informasi daerah pemilihan (Dapil) secara digital, menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam pembukaan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota, serta Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, digelar beberapa hari lalu di KPU RI.

“Besar harapan saya, kita mampu mengenkripsi data-data yang ada di dalam Sidapil ini untuk menjaga keamanan data,” kata Idham.

Terkait daftar inventarisasi masalah pemungutan dan penghitungan suara, Idham mengatakan, evaluasi Pemilu 2019 dapat digunakan untuk merumuskan permasalahan dan harus menjadi perhatian bersama.

Lanjut Idham mengatakan, PKPU lama, terkait petunjuk teknis, buku evaluasi penataan dapil serta RPKPU penataan dapil, agar dibaca kembali sebagai pedoman agar penyusunan juknis lebih baik.

“Juknis ini dibuat sebagai panduan dalam menyusun dapil. Besok dalam penyusunan petunjuk teknis, minimal ada 4 dokumen harus kita baca ulang sambil melihat RPKPU. Misalnya ada klausul ini, maka bisa sisipkan pasal ini dan sebagainya,” beber Idham.

Sebelumnya, Melgia mengapresiasi semua personel terlibat dalam verifikasi administrasi dan ke depannya semua jajaran sekretariat harus bersiap diri menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya.

Sedangkan Sigit menyampaikan dalam penyusunan peraturan dan petunjuk teknis harus selaras, jangan sampai ada pertentangan antara keduanya. “Artinya kita harus lebih mendetailkan problematika yang sering kita hadapi dalam regulasi,” tutur Sigit.

Turut hadir dalam rapat Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia van Harling, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono serta jajaran sekretariat Setjen KPU.

Sumber : KPU.go.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts