NSI.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan 13 partai politik, dinyatakan telah memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, pada Pemilu di tingkat provinsi melalui rapat pleno yang mereka lakukan.
“Kami sudah lakukan rapat pleno penetapan dan hasil ini, akan dikirimkan ke KPU Pusat, mereka nanti yang akan mengumumkan status partai politik tersebut,” kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Minggu (11/9).
Menurut diaIzwaryani, data dari KPU Pusat ada 76 partai terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan hanya 43 partai politik berniat mengikuti Pemilu yang dibuktikan dengan membuat akun di aplikasi Sipol KPU.
Namun dari 43 parpol, hanya 40 yang mendaftarkan partainya ke KPU dan 3 partai tidak mendaftar. Lalu dari 40 parpol yang mendaftar, ternyata hanya ada 24 partai berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU pusat dan 16 partai tidak diterima. “Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Bawaslu menerima laporan mereka atau tidak,” kata dia.