Nusantara Satu Info
PEMILU

KPU Sosialisasikan Silon, Sukseskan Tahapan Pencalonan DPD RI

Anggota KPU RI. Idham Kholik. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat, akan membuka dan menerima dokumen formulir persyaratan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, yang akan mulai dibuka pada 16-29 Desember 2022 hingga pukul 23:59 waktu setempat.

Sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id, bahwa sosialisasi teknis operasional penggunaan Silon penting dilakukan sebelum pendafataran dilakukan, guna menyukseskan pelaksanaan tahapan tersebut. Terkait hal ini, KPU menyosialisasikan Peraturan KPU dan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD, dengan mengundang seluruh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, yang digelar di Jakarta, pada Minggu (11/12/2022).

Hadir untuk memberikan arahan adalah Anggota KPU Idham Kholik, Ia meminta kepada jajarannya, agar KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan sosialisasi teknis operasionalisasi  Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di rentang tanggal 13-15 Desember 2022, sebelum waktu penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon DPD pada 16-29 Desember 2022. Pasalnya, dokumen dapat diterima, jika syarat minimal dukungan telah terunggah atau terupload dalam SILON.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI