NSI.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu. “Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 246 ditegaskan bahwa paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pendaftaran calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik” jelas Idham yang disampaikannya dalam diskusi publik digelar lembaga survei KedaiKOPI, bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Disebutkan Idham, KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) mulai tanggal 1 sampai 4 Mei 2023, sedangkan pengumuman akan disampaikan pada 24 April 2023. “Kami berencana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, kami akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang diusung partai politik, juga membuka pendaftaran calon DPD,” jelas Idham seraya menambahkan, bahwa pendaftaran tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka pada 24 April 2023, sesuai dengan PKPU kami nomor 23 tahun 2022 lampiran 1.