Nusantara Satu Info
PEMILU

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu Tahun 2024

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjadi narasumber pada Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 diadakan Bawaslu RI, Selasa (29/11/2022).
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA –  Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir pada acara digelar secara daring, menjadi narasumber pada Rakernis Gelombang 2 Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang diadakan Bawaslu RI, digelar pada Selasa (29/11/2022).

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, anggota KPU RI, Afif menyampaikan kesiapan KPU dalam menghadapi sengketa proses Pemilu 2024, mulai dari posisi KPU, mekanisme dalam menghadapi sengketa proses pemilu di Bawaslu. Posisi KPU dalam sengketa proses pemilu, sambung Afif, sebagai pihak prinsipal termohon dan sebagai pihak yang memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Posisi KPU memberikan pendapat hukum, maka kita lakukan kepada satker memberikan juknis, memberikan langkah-langkah ketika menghadapi sengketa proses di daerah, termasuk KPU pusat memastikan jajarannya mematuhi undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu,” jelas Afif.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI