Nusantara Satu Info
Daerah

KPU Sediakan Fitur Penghapus Data Keanggotaan Parpol

Anggota KPU, Idham Holik pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Foto kpu.go.id

NSI.com, BANJARASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses kepada masyarakat atau publik yang merasa dirugikan, terhadap partai politik namanya dicatut masuk dalam pendaftaran partai politik, khususnya ketika dilakukan verifikasi administrasi.

Menyikapi hal itu, KPU berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik. Oleh karennaya, KPU menyediakan fitur penghapusan data yang dapat digunakan partai politik, untuk menghapus data masyarakat yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Anggota KPU, Idham Holik pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022 di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (26/09) lalu.

“Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus,” tegas Anggota KPU Idham Holik.

Idham menambahkan, partai politiklah yang berhak menghapus data dimaksud, karena data tersebut diunggah oleh partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Jika nanti dalam pelaksanaan input data perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik, ternyata data yang diunggah parpol sama dengan sebelumnya, maka akan dikategorikan sebagai kegandaan eksternal dan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dinyatakan TMS, kenapa? karena kami memandang dokumen berita acara yang rekan-rekan sudah tetapkan itu tidak boleh berubah lagi, karena kalau dia ganda eksternal dan berubah-ubah berita acara kemarin,” kata Idham.

Jika ada anggota partai politik berkeinginan pindah partai diperbolehkan, kata Idham, yakni dengan melakukan proses administrasi setelah tanggal 14 Desember 2022, pasca partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Dalam konteks ini perspektif administrasi negara lebih kami depankan dan pemenuhan hak politik nanti pasca tanggal 14 Desember 2022,” lanjutnya Idham.

Untuk itu, Idham meminta satker KPU agar mendokumentasikan rangkaian kegiatan verifikasi administrasi penting dengan baik, untuk menjadi bahan evaluasi guna merumuskan norma baru terkait pendaftaran partai politik.

“Perjalanan verifikasi kemarin penuh dinamika dan banyak pelajaran penting bagi kami untuk merumuskan hal-hal baru, berkaitan penormaan pendaftaran partai politik. Besar harapan saya rekan-rekan apa yang terjadi kemarin 16 Agustus – 9 September 2022 mohon didokumentasikan dengan baik,” ujar Idham.

Turut hadir, Anggota KPU Provinsi Kalsel beserta jajaran sekretariat, Anggota KPU Kab/Kota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta operator SIPOL KPU Kab/Kota se-Kalsel.

Sumber : kpu.go.id | Editor : redaksi NSI

Related posts