NSI.com, BANJARASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses kepada masyarakat atau publik yang merasa dirugikan, terhadap partai politik namanya dicatut masuk dalam pendaftaran partai politik, khususnya ketika dilakukan verifikasi administrasi.
Menyikapi hal itu, KPU berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik. Oleh karennaya, KPU menyediakan fitur penghapusan data yang dapat digunakan partai politik, untuk menghapus data masyarakat yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Anggota KPU, Idham Holik pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022 di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (26/09) lalu.