Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

KPU Sambut Baik Putusan MK soal Mantan Napi Boleh Jadi Calon DPD

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota DPD. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), setelah 5 tahun keluar penjara. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putusan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya, mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.

“Dengan demikian, memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Selasa (28/2).

Menindaklanjuti putusan MK itu, KPU akan merancang peraturan baru untuk pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Aturan itu akan digunakan saat KPU melayani pendaftaran caleg, termasuk caleg DPD, pada pertengahan tahun ini. “Pendaftaran caleg DPD akan dibuka bulan Mei 2023,” jelas Hasyim.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI