NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU, agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya. “Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu. ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2023).
Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sambung dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih. “Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih sehingga kalau lihat pemilihan yang lalu penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih,” tambahnya.