NSI.com, JAKARTA − Ketua KPU Hasyim Asy’ari, didampingi sejumlah Anggota KPU lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat, serta Sekretaris Jenderal, Bernad Dermawan Sutrisno, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, bersama Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, digelar Rabu (11/1/2023).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, agendanya untuk membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya. Dalam RDP itu, Hasyim melaporkan bahwa ada 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024, dan yang telah selesai dilakukan tahun 2022, antara lain Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Adapun tahapan yang saat ini sedang dilaksanakan, yakni Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Anggota DPD, Pembentukan Badan Adhoc, dan Pemutakhiran Data Pemilih. Sedangkan tahapan yang akan dilaksanakan berikutnya adalah Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPRD, Kampanye dan Dana Kampanye, dan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Lebih lanjut Hasyim memaparkan, terkait situasi faktual anggaran Pemilu 2024, sebagaimana sudah disepakati bersama sebelumnya, anggaran Pemilu 2024 totalnya mencapai Rp. 76, 6 triliun. Dibeberkan Hasyim, untuk tahun 2022, KPU ajukan anggaran sebesar Rp. 8.061 triliun, namun yang disetujui dalam DIPA dan kemudian dapat dicairkan sebesar Rp. 3.63 triliun. Untuk tahun 2023 anggaran yang diajukan sebesar Rp.23.85 triliun, tapi disetujui dalam DIPA sebesar Rp. 15,98 triliun.
“Perlu kami sampaikan bahwa, anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang, sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka, karena anggaran ini sudah mendesain, termasuk mendesain surat suara, alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.
Dari hasil RDP itu, dirangkum beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
2. Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
3. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI /2008 pada 23 Desember 2008.
5. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.
6. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. Editor : Redaksi NSI