NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa, pada memasuki jadwal masa kampanye Pemilu 2024, para peserta pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun Kampanye Pemilu di media sosial (medsos) di tiap platformnya.
Lebih lanjut Afif menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). “Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta, Kamis (26/1).
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform. Selanjutnya pada ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.