Nusantara Satu Info
News

KPU Pertanyakan Bawaslu, Apa Dasar Periksa Pelanggaran Pemilu?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan 2 parpol. Dua aduan tersebut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. “Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan langkah Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, sebagai dasar syarat materiil pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari,  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI