NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku saat ini jajarannya, sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, yang diserahkan oleh 18 partai politik. Terkait Caleg eks koruptor, KPU memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratannya, termasuk mantan narapidana.
Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU RI Idham Holik, bahwa pihaknya melakukan pengecekan terhadap bakal caleg mantan terpidana, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan itu telah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Secara lebih rinci, kata Idham, pihaknya akan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 11 ayat 5 dalam PKPU tersebut. Dalam pasal itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana agar bisa nyaleg.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
- Bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.
- Mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik.
Idham lebih lanjut mengatakan, terkait ancaman pidana 5 tahun atau lebih, pihaknya akan mengecek surat keterangan kejaksaan yang diserahkan partai politik, ketika mendaftarkan bakal caleg-nya yang merupakan mantan narapidana. “Dokumen persyaratan pencalonan mantan terpidana, dalam hal ini surat keterangan dari kejaksaan, akan diverifikasi. Apakah ancaman pidananya lima tahun atau lebih atau ancaman kurang dari lima tahun,” kata Idham, pada Selasa (16/5/2023).