JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemulu) 2024 diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan, gara-gara tak memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen perolehan suara nasional.
Sehingga, Parpol yang lolos PT tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen, tetap diverifikasi secara administrasi. Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.