Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

KPU Optimistis PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari meyakini, gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya, terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bakal diputuskan tidak diterima. Sebab, gugatan serupa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan oleh PN Jakpus, belakangan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasyim menegaskan, berdasarkan pertimbangan putusan atas gugatan Prima yang dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, karena PN Jakpus dinyatakan tidak punya wewenang, untuk mengadili perkara sengketa pemilu. Oleh karenanya, PN Jakpus dipastikan juga tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena itu adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dengan putusan banding PT DKI Jakarta itu, lanjut Hasyim, tentu akan jadi acuan bagi PN Jakpus ke depan. Karena itu, dia meyakini, PN Jakpus bakal memutuskan tidak menerima gugatan PMH dari Partai Berkarya. “Sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal partai politik, ke pengadilan negeri dalam hal penetapan partai politik, sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum,” kata Hasyim kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI