NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menjalankan tahap klarifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024, untuk memastikan data keanggotaan parpol tidak ganda.
Klarifikasi data keanggotaan ganda parpol, yang masuk dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut, merupakan salah satu rangkaian tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi,” kata Idham di Jakarta, Selasa (30/8) kemarin.
Idham kembali menjelaskan, klarifikasi data ganda dilakukan sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.