NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, kursi di DPR RI dan DPD berpotensi bertambah di 2024, akibat pembentukan 3 daerah otonom baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang merupakan hasil pemekaran wilayah Provinsi Papua.
“Dengan adanya penambahan dapil ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Hasyim merujuk pada lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Provinsi Papua terdiri dari satu dapil yang mencakup 29 kabupaten/kota. Namun setelah 3 provinsi baru resmi terbentuk, maka 20 kabupaten/kota keluar dari cakupan dapil di Provinsi Papua, hingga menyisakan 9 kabupaten/kota.
“Rinciannya sebagai berikut, 4 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Selatan, 8 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Tengah, dan 8 kabupaten/kota Papua Pegunungan,” jelas Hasyim seraya menambahkan jumlah dapil di Papua tersisa 9 meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.