NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (3/4) lalu mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri serta Bawaslu dan DKPP, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan Jakarta. Rapat dihadiri langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, beserta Anggota KPU lainnya yakni Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat serta Sekjend KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, guna mendengarkan penjelasan lanjutan Bawaslu, terkait putusan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, disebutkan bahwa Bawaslu ketika memberikan penjelasan yang dibacakan bergantian, oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dilanjutkan Anggota Bawaslu Puadi serta Herwyn J Malonda, pada pokoknya menyebutkan bahwa, salah satu terkait kronologi laporan penanganan pelanggaran Prima, terdapat perbedaan sengketa proses pemilu dan pelanggaran administratif pemilu. Menyikapi hal