Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

KPU Kaji Putusan MK, Terkait Penataan dan Penetapan Dapil

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.Pernyataan tersebut dilontarkan anggota KPU Idham Holik saat berada di Gedung Bawaslu RI, pada Selasa (20/12).

“Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa.

Idham lebih lanjut menyampaikan, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU), tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi, sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI