NSI.com, JAKARTA- Dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan jaminan kerahasiaan dan keamanan data pemilih. Hal tersebut dikemukakan, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebagaimana dikutip melalui laman kpu.go.id, bahwa diskusi ini ditujukan untuk belajar bersama mengenai UU 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi, mengingat KPU mengelola data pribadi dalam tahapan pemilu seperti data pemilih, data calon, data pengurus/anggota partai politik.
Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017, kata Betty, KPU berkewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPU selain tunduk kepada UU Pemilu, dalam bekerja, KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi,” tutur Betty dalam acara Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024, yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU secara daring, pada Selasa (01/11/2022), yang juga dihadiri Kepala Pusdatin KPU, Nur Wakit Ali Yusron, serta KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi data dan informasi (datin).