Nusantara Satu Info
PEMILU

KPU Harus Pegang 10 Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih, Per-TPS Maksimal 300 Pemilih

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Batam, pada Sabtu (29/10/2022). foto kpu.go.id.
Bagikan :

NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus lakukan pemetaan pemilih pada Pemilu Tahun 2024, paling banyak 300 pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaannya sendiri harus memperhatikan kondisi aksesibilitas. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, kondisi dimaksud seperti dikatakan Betty, terkhusus bagi disabilitas,  dengan memerhatikan aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh ke TPS. Demikian pula ketika melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU harus memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Batam, pada Sabtu (29/10/2022). “Kalau dia menggunakan kursi roda, jangan ditaruh TPS yang jauh. Nanti bapak ibu memetakan TPS, ada yang pakai kursi roda, jangan di tengah lapangan atau masuk gang, cari yang paling dekat,” kata Betty.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI