NSI.com, KALTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggungjawab utama penyelenggara pemilu, harus mampu menjalankan fungsi sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman, tentang kepemiluan dan juga sebagai pusat kolaborasi (kerja sama) multipihak.
Hal ini ditekankan Anggota KPU, August Mellaz saat memberikan arahan secara daring, pada Rapat Koordinasi Sosialisasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (07/10/2022).
Untuk menjalankan 2 prinsip tersebut, KPU akan membangun instrumen untuk mengoperasionalkannya, yakni dengan mendokumentasikan segala pekerjaan, pengalaman baik, inisiatif, dan inovasi di daerah, serta mengembangkan sistem informasi partisipasi masyarakat (SIPARMAS).
Mellaz pun mengingatkan, agar KPU Kaltara dapat mendokumentasikan dan mempublikasikan kerja-kerja kepemiluannya dengan rapi, dengan harapan dapat terjadi proses interaktif antar publik dan KPU. Dengan begitu, berbagai masukan masyarakat dapat ditransformasi oleh KPU menjadi langkah-langkah dan kebijakan yang strategis.