NSI.com, JAKARTA – Dimulai pada Senin (6/2) depan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih, bagi bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, tepatnya mulai 6-26 Februari 2023 dilakukan di 23 Provinsi. Sedangkan pada 16 Februari-8 Maret 2023 dilakukan di 4 Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Guna kelancaran kegiatan verifikasi faktual tersebut, KPU menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat membuka acara menyampaikan harapannya, agar para peserta bimtek pasca mengikuti kegiatan ini, memiliki pemahaman sama terkait tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Dengan bekal pemahaman dia berharap proses ini berjalan sesuai jadwal.