NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disomasi, buntut dari adanya dugaan intimidasi, terhadap sejumlah anggota KPU Daerah dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap 3 partai, yakni Partai Gelora, Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Melalui Kuasa hukum para korban intimidasi, Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan secara jelas 3 partai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun belakangan dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan,” ujar Ibnu Syamsu Hidayat usai menyampaikan somasi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Lanjut dikatakan Ibnu, dirinya mewakili korban intimidasi berjumlah 8-9 orang semuanya merupakan anggota KPU daerah tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Hanya saja Ibnu menolak untuk membuka identitas dan lokasi pasti para korban, demi alasan keamanan. Dia pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan berkomunikasi dengan LPSK, agar keselamatan mereka terjamin,” jelas Ibnu.