Nusantara Satu Info
PEMILU

KPU Diminta Buat Aturan, Menteri Nyapres Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8). Foto: Republika/ Wihdan
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus, terkait menteri yang ikut jadi capres ataupun cawapres dalam Pilpres 2024. Permintaan ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri nyapres, tanpa harus mundur dari jabatannya.

“KPU perlu membuat aturan tegas, terkait potensi pemanfaatan fasilitas negara (oleh menteri). Jangan sampai digunakan untuk kampanye,” kata Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, KPU bisa mengatur ihwal larangan menggunakan fasilitas negara, di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Di sisi lain, dia menekankan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memainkan peran penting. “Bawaslu perlu betul-betul mengawasi, jangan sampai ada kampanye di luar jadwal pemilu oleh menteri,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI