NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, akhirnya angkat bicara setelah dirinya dan seluruh anggotanya diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu mengadukan, karena tidak mendapatkan akses memadai dari KPU, untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Menyikapi hal itu, Hasyim mengatakan, posisi KPU memang selalu menjadi “Ter” dalam sejumlah proses peradilan pemilu. KPU bisa menjadi terlapor di Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi pemilu. Bisa juga menjadi termohon di Bawaslu atas sengketa proses pemilu.
KPU, lanjut dia, bisa juga menjadi tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara sengketa proses pemilu. KPU juga berpotensi menjadi termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil pemilu. Terakhir, anggota KPU bisa menjadi teradu di DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apa pun, khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya lewat surat tanggal 18 Juli 2023, telah menyampaikan kepada Bawaslu bahwa KPU akan membuka akses dokumen, apabila pengawas pemilu memiliki informasi awal terkait dugaan pelanggaran dokumen persyaratan bakal caleg. Pelayanan seperti itu akan diberikan selama 24 jam penuh. “KPU akan membuka data dan dokumen pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran pemilu,” kata Idham kepada wartawan.