NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi, tidak akan diubah untuk gelaran Pemilu 2024. Meski demikian, KPU membuka kemungkinan terjadinya perubahan alokasi kursi anggota dewan untuk setiap dapil. “Komposisi Dapil mengikuti sebagaimana yang tertera dalam lampiran UU Pemilu. Bisa jadi naik turun alokasi kursinya, karena dinamika kependudukan,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, terdapat 580 kursi anggota DPR. Sedangkan dapilnya ada 84, yang tersebar di 38 provinsi. Oleh karenanya, penataan ulang alokasi kursi ini, dilakukan dengan mengacu pada data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022, serta menggunakan metode perhitungan alokasi kursi. Dengan begitu, provinsi yang mengalami pertumbuhan maupun pengurangan penduduk secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, tentu akan berubah pula alokasi kursi anggota dewannya. “Saya dengar misalkan di beberapa daerah, ada beberapa penurunan yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun,” kata Hasyim.