NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2), berlaku pula untuk Pilpres 2024.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres, jika memenuhi syarat tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya. Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.