Nusantara Satu Info
Nasional

KPU Bisa Tolak Capres dari Partai yang ‘Jegal’ Calon Lain

Kantor KPU RI. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2), berlaku pula untuk Pilpres 2024.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres, jika memenuhi syarat tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya. Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI