Nusantara Satu Info
News PEMILU

KPU Bantah Selundupkan Pasal untuk  Loloskan Caleg Eks Koruptor 

Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi
Bagikan :

NSI.com – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan yang diarahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk, bahwa KPU menyelundupkan pasal, demi mempermudah untuk meloloskan eks koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. “Kalau ada yang menuduh penyelundupan pasal, ya saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik,” kata Hasyim kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa (23/5/2023).

ICW dan sejumlah organisasi pemantau pemilu dan pemerhati hukum pada Senin (22/5/2023), menuding KPU RI menyelundupkan pasal bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, dengan ancaman 5 tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. Substansi putusan tersebut sudah diadopsi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI