JAKARTA – Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Nomor. 14, 15 dan 16 Tahun 2022 yang disahkan 30 Juni 2022 lalu yang melahirkan tiga provinsi baru tersebut, membawa konsekuensi elektoral yang didalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil), baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur.
Hal tersebut menjadi pembahasan saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos dan Idham Holik menerima kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny dan Pendamping MRP Usman Hamid di Gedung KPU, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU (DPR dengan pemerintah). Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU. “Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim seusai pertemuan.