NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu, dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Senayan, pada Rabu (11/1), bahwa anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.
“Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, anggaran pemilu pada 2022 sebessar Rp8,061 triliun dan yang disetujui dalam DIPA sebesar Rp3,63 triliun. Selanjutnya untuk 2023, anggaran yang diajukan sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sebesar Rp 15,98 triliun. “Perlu kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI mengenai anggaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp76,6 triliun,” katanya.