Nusantara Satu Info
HUKUM

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA

Foto Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). “Ada perkara baru melibatkan hakim agung di MA. Tersangka lebih dari satu,” ujar dua sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (10/11) yang membenarkan bahwa Gazalba sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Sumber tadi lanjut mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh. “Pastinya Sprindik sudah dikirimkan,” katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ketika dikonfirmasi tak membantah soal penetapan tersangka baru ini. Namun ia meminta semua menunggu hasil pengembangan penyidikan. “Kami sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.

Terkait ditetapkankan hakim agung tersebut, Gazalba sudah dihubungi baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, untuk memperoleh konfirmasi. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif. Demikian pula ketika Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi, juga belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa, penanganan kasus tidak terganggu dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA yang melibatkan militer. Pernyataan ini disampaikan Ali ketika ditanya mengenai status hukum Gazalba. “Penyidikan yang sedang dilakukan KPK, tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan,” kata Ali Fikri seraya menegaskan, pihaknya meyakini MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts

Hubungi Redaksi NSI