NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka diri untuk bekerjasama, apabila penyidik Mabes Polri mau mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri, terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang illegal batu bara di Kalimantan Timur. “Kalau ada kerja sama dengan kita, tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto Selasa (29/11) malam.
Kendati demikian, lanjut Karyoto, KPK saat ini masih dalam posisi menunggu dan melihat perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi, terkait tambang illegal yang dikelola Aiptu (purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur, oleh penyidik Bareskrim. “Domainnya Bareskrim dulu ya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan akan menggandeng KPK untuk mengungkap kasus mafia tambang. “Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain,” kata Mahfud melalui pesan singkat, Minggu (6/11) lalu.