NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) telah memeriksa 16 saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2019-2915.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ke-16 saksi yang diperiksa penyidik merupakan mantan anggota DPR, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga pihak swasta. “Tim Penyidik telah memanggil 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Ali menambahkan, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini di Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai bisa menjelaskan dugaan suap para pelaku. “Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.