Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

KPK : Laporan PPATK Jadi Petunjuk, soal Uang Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan aliran dana Rp 1 triliun ke anggota partai politik (parpol) dapat dijadikan petunjuk. Seperti sebelumnya PPATK menyebut uang sebesar itu, merupakan hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol untuk pembiayaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut bersifat intelijen dan belum menjadi bukti, serta masih sebuah petunjuk. “Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi jadi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” jelas Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, PPATK selalu mengoordinasikan laporan hasil analisis (LHA) mereka dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk KPK. Diungkapkannya, KPK kerap mendapatkan LHA dari PPATK. Kemudian, LHA yang disampaikan PPATK akan diperiksa lebih lanjut untuk dibawa ke proses pembuktian. “Tentu KPK nanti ketika sudah dilaporkan oleh PPATK pasti dianalisis lebih lanjut, sehingga kemudian kita bicaranya melalui pembuktian,” ujar Ali.

Namun demikian, Ali mengaku belum mengetahui apakah LHA mengenai aliran uang kejahatan lingkungan itu telah diterima KPK. Ia berdalih KPK harus memeriksa terlebih dahulu laporan-laporan yang dikirim dari PPATK. “Karena memang kan banyak sekali laporan dari PPATK selalu diserahkan kepada KPK, dan dari KPK ada tim khusus yang menganalisis LHA PPATK,” kata Ali.

Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan bahwa ada aliran dana Rp 1 triliun ke anggota partai politik. Uang tersebut diduga bersumber dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC). Menurutnya, kejahatan lingkungan berikut aliran dana semacam ini bukan dilakukan aktor independen. “Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, pada 19 Januari 2023.

Sumber : Kompascom | Editor : Redaksi NSI

 

Related posts