NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap senilai Rp 100 miliar. “Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Ali.
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum penyidikan dinilai cukup. “Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan,” ujar Ali.