NSI.com – ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mukhtarudin, menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), melawan gugatan Uni Eropa terkait kekalahan Indonesia dalam penyetopan ekspor nikel. Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Mukhtarudin menegaskan bahwa, Indonesia harus memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam (SDA) sendiri, terlebih Indonesia saat ini sedang fokus menciptakan energi baru terbarukan.
“Kita mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini melakukan banding terhadap WTO tersebut. Karena bagaimanapun kedaulatan negara kita tentang perdagangan khususnya dalam mengelola sumber daya alam, mutlak kedaulatan negara kita. Oleh karena itu kita akan memberikan dukungan secara politis kepada pemerintah dalam rangka melakukan banding terhadap gugatan tersebut,” ujar Mukhtarudin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).