Nusantara Satu Info
HUKUM PERISTIWA

Komisi III Berharap Penyelesaikan Kasus Oknum Peneliti BRIN, Melalui ‘Restorative Justice’

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com – WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap, agar kasus Oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH, yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, yakni ‘menghalalkan darah semua Muhammadiyah’, dapat diselesaikan secara restorative justice. Pasalnya yang bersangkutan sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

Lanjut dikatakan  Sahroni, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, bahwa Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif inim termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. “Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI