Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK

Komisi II, Mendagri dan KPU Sepakat Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja. Foto: Arief/nr
Bagikan :

NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan komitmennya untuk tetap menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Kesepakatan tersebut, menjadi salah satu dari 6 butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU, dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Doli, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa, penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah, sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. “Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI , untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit, guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkas Doli membacakan butir kesimpulan rapat kerja yang berlangsung hingga malam hari tersebut. Editor : Redaksi NSI

Related posts

Hubungi Redaksi NSI